Ia menambahkan, anjing diikat atau dikandangkan, para pemiliknya diberikan kesempatan untuk disuntik anti rabies.
Dia lebih jauh menjelaskan, instrumen hukum untuk penanganan HPR di Kabupaten Manggarai sudah sangat memadai.
Instrumen tersebut, selain Perda No. 10 Tahun 2010, terdapat aturan lainya.
Adapun instrumen lainnya adalah Instruksi Bupati No. Hk/01/2005 Tentang operasi pemberantasan rabies di Kabupaten Manggarai.
Selain itu, jelas dia, ada keputusan Bupati No. Hk/156/2028 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemberantasan Rabies Lingkup Kabupaten Manggarai
Tidak hanya itu, ada juga Keputusan Bupati Manggarai No. Hk/169/2018 tentang pemberantasan penyakit rabies di Kabupaten Manggarai. (aka)