Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
1
/
86
PT PLN UIP Nusra Rampungkan Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Proyek PLTP Ulumbu
BNPB Beberkan Anggaran Bangun Rumah Korban Gempa Flores
Penyerapan Dana 200 Miliar BTT Presiden Belum Maksimal, Ini Penjelasan Gubernur NTT
Pelayanan Medis RSUD Ruteng Dialihkan ke Rumah Sakit Lapangan Satar Tacik
Pemprov Sumatera Barat Salurkan Bantuan Pangan Rendang 5 Ton Korban Gempa Flores @swaranettv1832
KONFERENSI PERS: Update Penanganan Pascabencana Gempa di Kabupaten Manggarai
Rumah Sakit Lapangan Ruteng Mulai Beroperasi
PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan Paket Sembako di Posko Pemda Kabupaten Manggarai
PT. PLN Gelar Dialog Terbuka dengan Warga: Pekerja Lokal Fokus Utama Pembangunan
1
/
86


Subscribe to my channel










