Manggarai – Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E.,M.A menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam masa sidang III paripurna ke-14, berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Jumat 30 Agustus 2024.
Hadir juga saat sidang yang dipimpin ketua DPRD Matias Masir dan wakil ketua Flavianus Soe tersebut, diantaranya, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan perangkat daerah, sekretaris dinas serta para kepala bagian lingkup Pemerintah kabupaten Manggarai.
Sidang diawali dengan penandatangan keputusan bersama Bupati Manggarai dan DPRD tentang persetujuan bersama penetapan Ranperda RP3KP menjadi Perda.
Dalam sidang ini juga beragendakan penyampaian laporan hasil fasilitasi 2 Ranperda oleh Bapemperda, penyampaian laporan panitia khusus Banggar atas hasil evaluasi Ranperda perubahan APBD TA 2024 dan penyampaian SK pimpinan DPRD atas hasil penyempurnaan Ranperda perubahan APBD TA 2024.
Bupati Hery dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur NTT melalui biro hukum setda provinsi NTT dan Bapperida provinsi NTT pada tanggal 12 sampai dengan 13 Agustus 2024, dapat dijelaskan bahwa :
1. Terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Manggarai tahun 2025-2045, saat ini belum dapat diproses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, karena berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPJPD kabupaten Manggarai haruslah mengacu pada RPJPN dan RPJP D provinsi.