Dengan demikian untuk bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah, masih menunggu penetapan rancangan UU tentang RPJPN menjadi UU dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi NTT tentang RPJPD provinsi NTT menjadi peraturan daerah.
2.Terhadap ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) tahun 2025-2045 seluruh materi diterima sesuai rancangan dan disetujui untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Hery mengatakan, kewajiban kita bersama tidak sampai pada menetapkan Ranperda menjadi Perda, akan tetapi lebih jauh yakni mengawal pelaksanaan Perda baru dalam implementasinya.
Secara khusus untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman dan pertanahan Bupati Hery mengingatkan agar wajib menyusun atau membuat peraturan pelaksanaannya, baik berupa peraturan Bupati atau keputusan Bupati.
Bupati melanjutkan, saat ini yang harus segera diimplementasikan adalah berbagai pokok-pokok pikiran yang sudah tertuang dalam dokumen RP3KP “Sebagaimana yang kita pahami bersama, bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multisektor, bukan hanya terkait dengan pembangunan rumah tinggal saja, akan tetapi berkaitan dengan berbagai sarana pendukung mulai dari penyediaan infrastruktur transportasi, penyediaan air bersih, sanitasi, sarana ekonomi dan lain-lain,” ungkapnya.
“Poin-poin inilah yang harus kita tuntaskan ke depan. Tingkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, ajak kerja sama dan pelajari hal-hal yang bisa mendukung terwujudnya perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sehingga dokumen RP3KP bukan hanya sekedar dokumen untuk kita baca lalu simpan, tetapi ini adalah dokumen legal yang wajib kita terapkan poin-poin yang sudah diatur sedemikian rupa didalamnya”tegasnya.