Tak lama kemudian, sambung Budiarsa, ia pun menjual motor curian tersebut melalui media sosial ke seorang penadah berinisial O A asal Desa Latung, Kecamatan Cibal dengan harga Rp.3.100.000. Penadah itu pun membelinya.
“Setelah itu Y S G kembali ke kosnya di Cuncalawar dan sebagian uang hasil penjualan motor ia gunakan sampai tersisa Rp.600.000” jelas Made Budiarsa.
Korban Emanuel Krispiano yang kaget melihat motornya hilang datang mengadu ke Polres Manggarai.
Keesokan harinya, Polres Manggarai mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah berinisial O A yang membeli motor curian itu sedang berada di Pagal.



Subscribe to my channel










