Unit Jatanras pun bergerak cepat mengambil keterangan dari penadah O A.
“Penadah O A mengaku membeli motor itu dari Y S G yang menjualnya melalui media sosial facebook dengan akun GY. Namun akun itu sudah diblokir” kata Budiarsa.
Hasil penyelidikan selanjutnya, Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan Y S G dan menangkapnya di Cuncalawar, tempat ia mencuri motor.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut