Info1News.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM minta PT PLN (Persero) untuk menjaga tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Oktober-Desember 2023.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Senin (18/9/23).
Jisman menjelaskan tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan berdasarkan empat parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023 yang terdiri dari kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 USD, ICP sebesar 71,51 USD per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.
Baca juga: Asa Warga Bagian Utara Manggarai akan Kehadiran Rumah Sakit Pratama Reo
Akan tetapi pemerintah, lanjut Jisman, berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.



Subscribe to my channel










