Kepala Dinas PPO Manggarai, Wens Sedan saat membuka kegiatan itu mengatakan, pendampingan hukum ini merupakan bentuk perhatian Pemda terkait pengelolaan dana BOS di semua jenjang satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai.
Dikatakan Wens, pengelolaan dana BOS saat ini yang tertuang dalam permendikdasmen no 8 Tahun 2025 menegaskan dana BOS harus digunakan seperti apa dan belanja apa saja yang bisa menggunakan dana BOS.
Dia mencontohkan, sistem penggajian guru tidak tetap di sekolah negeri, hanya boleh menggunakan 20% dan 50% total anggaran dana BOS.