Kemudian, untuk sekolah swasta penggunaan BOS untuk guru tidak tetap sebesar 40% dari 50%.
“Sehingga agar para kepala sekolah tidak berhadapan dengan hukum, penggunaan dana BOS oleh sekolah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, dia meminta para peserta yang hadir diminta untuk mengikutinya dengan seksama sehingga dalam pengelolaan dana BOS diaplikasikan dengan baik di sekolah.





Subscribe to my channel










