Daerah

Dinas Pendidikan Manggarai Gandeng Jaksa dan Polisi Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana BOS

×

Dinas Pendidikan Manggarai Gandeng Jaksa dan Polisi Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Kemudian, untuk sekolah swasta penggunaan BOS untuk guru tidak tetap sebesar 40% dari 50%.

“Sehingga agar para kepala sekolah tidak berhadapan dengan hukum, penggunaan dana BOS oleh sekolah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Karena itu, dia meminta para peserta yang hadir diminta untuk mengikutinya dengan seksama sehingga dalam pengelolaan dana BOS diaplikasikan dengan baik di sekolah.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *