Kemudian, untuk sekolah swasta penggunaan BOS untuk guru tidak tetap sebesar 40% dari 50%.
“Sehingga agar para kepala sekolah tidak berhadapan dengan hukum, penggunaan dana BOS oleh sekolah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, dia meminta para peserta yang hadir diminta untuk mengikutinya dengan seksama sehingga dalam pengelolaan dana BOS diaplikasikan dengan baik di sekolah.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















