Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot.
Ia menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah.
“Atas dasar informasi dari Penjabat Sekretaris Daerah, Bupati dan Wakil Bupati saat ini berada di luar daerah. Oleh karena itu, sebelum melanjutkan agenda, kami membacakan Surat Pelimpahan Tugas Sementara dari Bupati kepada Penjabat Sekretaris Daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dibacakan Surat Pelimpahan Tugas Sementara Bupati Manggarai Nomor: 2.130/58/2026 tertanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit. Melalui surat itu, Penjabat Sekretaris Daerah, Lambertus Paput, ditunjuk untuk mewakili kepala daerah dalam rapat paripurna.
Menutup sidang, pimpinan DPRD menegaskan pentingnya pembahasan kedua Ranperda secara komprehensif dan konstruktif agar mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen DPRD Manggarai dalam menjalankan fungsi legislasi secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.





Subscribe to my channel










