18. Setelah pelaksanaan pidana mati berjalan, komandan pelaksana, jaksa eksekutor dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana. Apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan terakhir.
</p





Subscribe to my channel










