MANGGARAI, Info1news- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai diminta menjaga netralitas dan tidak terlibat aktif dalam politik praktis.
Imbauan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Petrus Calestinus Masangkat, saat memberikan amanat dalam Apel Mingguan Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin (28/9/2026).
Petrus mengatakan, kewajiban menjaga netralitas berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, ASN tetap memiliki hak politik untuk menentukan pilihan dalam pemilihan. Namun, hak tersebut harus dibedakan dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan politik yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.
“ASN memiliki hak pilih. Tetapi hak pilih itu berbeda dengan terlibat aktif dalam politik praktis. Kita harus mampu membedakan antara menggunakan hak sebagai warga negara dengan menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu,” tegas Petrus.
Ia menegaskan, netralitas ASN penting untuk menjaga profesionalitas aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
Karena itu, ASN diingatkan tidak menggunakan kewenangan, fasilitas, atribut maupun posisi kedinasan untuk memberikan dukungan kepada kandidat tertentu dalam proses Pilkades.
“Jangan sampai karena kita memiliki kedudukan sebagai ASN, kemudian posisi itu digunakan untuk memengaruhi masyarakat atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon,” ujarnya.
Dalam amanatnya, Petrus juga menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang guru dalam aktivitas politik yang dikaitkan dengan dukungan terhadap salah satu kandidat dalam Pilkades Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.
Informasi tersebut menyebut seorang guru SMP Negeri 2 Rahong Utara berinisial AJ diduga berada di wilayah Wajur dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat dalam Pilkades.
Petrus meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai segera menelusuri informasi tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan.
Ia meminta Dinas PPO berkoordinasi dengan kepala sekolah tempat guru tersebut bertugas dan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.
“Informasi ini perlu segera ditelusuri. Kalau memang ada informasi seperti itu, segera dipanggil dan diklarifikasi. Hari ini juga kalau bisa,” kata Petrus.
Petrus menegaskan, proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sebelum fakta diperoleh.
Menurutnya, pemanggilan dan klarifikasi tidak serta-merta berarti guru tersebut telah melakukan pelanggaran.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada pembinaan sesuai dengan ketentuan. Tetapi kita jangan mengambil kesimpulan sebelum yang bersangkutan dipanggil dan dimintai penjelasan,” ujarnya.
Ia meminta proses penelusuran dilakukan secara objektif dengan melihat fakta yang ada, termasuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan guru tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, memastikan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Wensislaus mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala SMP Negeri 2 Rahong Utara untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan dan pelaksanaan tugas guru yang bersangkutan.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, dan saya pastikan oknum yang bersangkutan akan kami panggil hari ini,” kata Wensislaus.
Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh klarifikasi secara langsung mengenai informasi dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik pada Pilkades.
Wensislaus menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penelusuran dan klarifikasi.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan maupun prinsip netralitas ASN, langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Petrus kembali mengingatkan bahwa menjaga netralitas bukan berarti ASN kehilangan hak politik sebagai warga negara.
ASN tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan. Namun, pilihan politik tersebut merupakan hak pribadi yang tidak boleh diwujudkan melalui keterlibatan aktif atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.
“Silakan menggunakan hak pilih, tetapi jangan membawa pilihan pribadi itu ke dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN,” tegasnya.
Selain dalam aktivitas langsung, Petrus juga mengingatkan ASN agar berhati-hati menggunakan media sosial selama tahapan Pilkades maupun proses politik lainnya.
Aktivitas di ruang digital yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu perlu dihindari apabila berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
Petrus berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai dapat menjadi contoh dalam menjaga profesionalitas, integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah bagian dari masyarakat yang harus kita layani. Karena itu, jangan sampai selama prosesnya kita terlibat dalam keberpihakan yang kemudian mengganggu tugas kita sebagai ASN,” jelasnya.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung secara tertib dan demokratis, sementara ASN tetap menjalankan tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat.


Subscribe to my channel










