Adapun perincian terkait usulan kedua yakni; Dapil 1 Kecamatan Langke Rembong, Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Satarmese, Satarmese Barat dan Satarmese Utara;
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Ruteng dan Lelak, Dapil 4 terdiri dari kecamatan Wae Ri’i dan Rahong Utara; dan Dapil 5 yakni kecamatan Cibal, Cibal Barat serta Reok dan Reok Barat.
“Rancangan kita akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU provinsi. Nanti mereka yang menetapkan apakah lima (5) Dapil ataukah empat (4) Dapil,” terang jelas Yohanes.
Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai hadir dalam kegiatan tersebut.
Penulis: Gregorius Setiawan
Editor: aka
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















