SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14, Miliar lebih, dan ditambah 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan, Jika tidak bisa dibayar maka harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa.
” Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti senilai Rp 14.147.144.786 (miliar) ditambah 30 USD Amerika paling lama dalam waktu satu bulan, jika tidak membayar uang maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana, dengan pidana penjara selama 2 tahun”, Kata Hakim.