SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa menghapuskan pidana yang diterima SYL. Selain itu, hakim juga menilai bahwa seharusnya SYL memahami batasan antara fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Divonis 10 Tahun Penjara

1
/
86
BNPB Beberkan Anggaran Bangun Rumah Korban Gempa Flores
Penyerapan Dana 200 Miliar BTT Presiden Belum Maksimal, Ini Penjelasan Gubernur NTT
Pelayanan Medis RSUD Ruteng Dialihkan ke Rumah Sakit Lapangan Satar Tacik
Pemprov Sumatera Barat Salurkan Bantuan Pangan Rendang 5 Ton Korban Gempa Flores @swaranettv1832
KONFERENSI PERS: Update Penanganan Pascabencana Gempa di Kabupaten Manggarai
Rumah Sakit Lapangan Ruteng Mulai Beroperasi
PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan Paket Sembako di Posko Pemda Kabupaten Manggarai
PT. PLN Gelar Dialog Terbuka dengan Warga: Pekerja Lokal Fokus Utama Pembangunan
Membandel, Satpol PP Manggarai Bongkar Lapak PKL Gunakan Badan Jalan
1
/
86

Subscribe to my channel










