JAKARTA, Info1news- PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan Pemerintah yang menetapkan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.





Subscribe to my channel










