Kementerian PANRB memastikan implementasi partisipasi publik benar-benar terjadi melalui berbagai saluran seperti Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai umpan balik kualitas layanan, kemudian Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai ruang dialog mengenai perbaikan layanan, dan LAPOR SP4N sebagai kanal pengaduan.
Disampaikan bahwa ORI memegang peran kunci sebagai pengawas eksternal. Mandatnya mencakup mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan mediasi, dan ajudikasi, serta menerima dan menyelesaikan laporan dugaan maladministrasi.
“Dengan mandat yang saling melengkapi ini, kolaborasi antara Kementerian PANRB dan Ombudsman tentu menjadi fondasi penting bagi pengawasan pelayanan publik yang lebih kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan terdapat empat rekomendasi yang perlu didorong bersama, seperti penguatan proses bisnis pengawasan pelayanan publik, agar peran setiap unsur pengawasan jelas dan mekanisme kolaborasinya lebih terstruktur. Selanjutnya simplifikasi pengawasan dan kolaborasi pembinaan layanan publik, sehingga pengawasan lintas K/L menjadi lebih ringan secara administratif.




Subscribe to my channel










