Info1News.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online dengan memutus akses internet dari Kamboja dan Filipina.
Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2024 dan ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Melansir dari laman CNBC, terdapat tiga poin penting dalam surat keputusan tersebut, yakni:
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















