Pemerintah Putus Akses Internet Kamboja dan Filipina untuk Berantas Judi Online
Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Google
Info1News.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online dengan memutus akses internet dari Kamboja dan Filipina.
Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2024 dan ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Melansir dari laman CNBC, terdapat tiga poin penting dalam surat keputusan tersebut, yakni: