1.NAP diminta untuk memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina, dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani.
2.Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi dan dapat dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
3.NAP diwajibkan untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya kepada Kominfo untuk evaluasi dan tindak lanjut.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















