Memiliki rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang;
Menyerahkan SPT tahunan, LHKPN/LHKASN, serta bebas kewajiban setor negara berdasarkan pemeriksaan APIP atau BPK RI;
Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
Khusus pelamar Kepala Satpol PP dan Damkar, wajib memiliki kualifikasi sebagai PPNS sesuai regulasi.
Tahapan Seleksi
Seleksi administrasi dilakukan dengan sistem gugur. Pelamar yang lolos akan mengikuti proses berikutnya, termasuk penilaian rekam jejak, asesmen kompetensi, penulisan makalah, wawancara, dan paparan.



Subscribe to my channel










