Politik

Peraturan KPU, Jumlah Dapil Pileg 2024 di Kabupaten Manggarai Berubah

×

Peraturan KPU, Jumlah Dapil Pileg 2024 di Kabupaten Manggarai Berubah

Sebarkan artikel ini

Kecamatan Langke Rembong yang sebelumnya Dapil tersendiri (Dapil 1) dengan alokasi 7 kursi, kini bergabung dengan kecamatan Wae Ri’i dan alokasi 10 kursi kini menjadi Dapil 1.

Kecamatan Rahong Utara sebelumnya bergabung atau satu Dapil dengan kecamatan Wae Ri’i (Dapil 5) dengan alokasi 6 kursi, akan menjadi satu Dapil dengan kecamatan Ruteng dan Lelak.
Sebelumnya Kecamatan Ruteng dan Lelak adalah satu Dapil yaitu Dapil 3 dengan alokasi 6 kursi.
Kecamatan Ruteng, Rahong Utara dan Lelak sekarang menjadi Dapil 3 dengan sembilan 9 kursi.

Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat dan Satar Mese Utara tetap menjadi Dapil Manggarai 2 dengan alokasi kursi yang sama yaitu 8 kursi.

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *