Sementara itu, Fransiskus Finorius B.L., staf pengadministrasi layanan bimbingan dan konseling yang mewakili Kepala Lapas Klas IIB Ruteng, menekankan pentingnya langkah pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Upaya sosialisasi dan penguatan kapasitas harus dilakukan secara berkelanjutan agar anak tidak terjerumus pada perilaku yang berujung pada masalah hukum, karena dampaknya sangat besar bagi masa depan anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun diversi selalu diupayakan, khususnya untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, Rutan Klas IIB Ruteng telah menyiapkan blok khusus anak apabila proses hukum tetap berjalan.
Apabila telah berkekuatan hukum tetap, anak akan dimutasi ke Lapas Kupang untuk menghindari pengaruh negatif dari warga binaan dewasa.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 120 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rakor bertujuan menyinergikan komitmen, sumber daya, dan peran pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta media dalam mewujudkan Kabupaten Manggarai sebagai wilayah yang aman, sehat, inklusif, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.



Subscribe to my channel










