3. Apabila dikemudian hari terjadi dampak buruk terhadap keselamatan dan kesehatan sesuai hasil penelitian yang berwenang karena keberadaan instalasi, konstruksi serta operasional karena kelalaian, PLN siap bertanggung jawab.
Baca Juga : Terbaru, KPK Temukan 12 Senpi Saat Geledah Rumah Yasin Limpo
4. Bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat rancangan bangunan yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN.