3. Apabila dikemudian hari terjadi dampak buruk terhadap keselamatan dan kesehatan sesuai hasil penelitian yang berwenang karena keberadaan instalasi, konstruksi serta operasional karena kelalaian, PLN siap bertanggung jawab.
Baca Juga : Terbaru, KPK Temukan 12 Senpi Saat Geledah Rumah Yasin Limpo
4. Bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat rancangan bangunan yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN.





Subscribe to my channel










