Dukungan tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memperlancar pelaksanaan proyek, mengingat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
PLN memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut mengedepankan prinsip transparansi, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta musyawarah dalam mencapai kesepakatan bersama.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, mengatakan bahwa penyelesaian pengadaan tanah merupakan tahapan krusial yang menjadi fondasi bagi percepatan pembangunan PLTS Alor.
“Penyelesaian pembayaran ganti rugi ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pembangunan PLTS Alor yang nantinya akan memperkuat pasokan listrik berbasis energi baru terbarukan di NTT,” ujar Manurung.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan PLTS Alor tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan pemerintah daerah yang telah berkolaborasi dengan baik sejak awal proses pengadaan tanah.
“Melalui kolaborasi yang baik antara PLN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat, kami optimistis pembangunan PLTS Alor dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutup Manurung.
Pembangunan PLTS Alor merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mendukung program transisi energi nasional menuju pemanfaatan energi bersih yang lebih ramah lingkungan.
Kehadiran pembangkit berkapasitas 1,2 MW tersebut diharapkan mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kabupaten Alor sekaligus memperluas pemanfaatan energi terbarukan sebagai sumber energi masa depan yang berkelanjutan.





Subscribe to my channel










