JAKARTA – Tarif listrik untuk 13 golongan non-subsidi pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 tidak mengalami kenaikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (8/4/2025).