Adapun biaya listrik subsidi juga tidak mengalami perubahan dengan rincian berikut:
• Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh.
• Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
• Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh.
• Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
• Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Simak! Rincian Tarif Listrik Terbaru Berlaku Sejak April 2025

1
/
86
BNPB Beberkan Anggaran Bangun Rumah Korban Gempa Flores
Penyerapan Dana 200 Miliar BTT Presiden Belum Maksimal, Ini Penjelasan Gubernur NTT
Pelayanan Medis RSUD Ruteng Dialihkan ke Rumah Sakit Lapangan Satar Tacik
Pemprov Sumatera Barat Salurkan Bantuan Pangan Rendang 5 Ton Korban Gempa Flores @swaranettv1832
KONFERENSI PERS: Update Penanganan Pascabencana Gempa di Kabupaten Manggarai
Rumah Sakit Lapangan Ruteng Mulai Beroperasi
PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan Paket Sembako di Posko Pemda Kabupaten Manggarai
PT. PLN Gelar Dialog Terbuka dengan Warga: Pekerja Lokal Fokus Utama Pembangunan
Membandel, Satpol PP Manggarai Bongkar Lapak PKL Gunakan Badan Jalan
1
/
86

Subscribe to my channel










