Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Untuk tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025, ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Melansir dari situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harga tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku per April 2025 mempunyai rincian biaya berikut ini:
• Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.352.
• Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70.
• Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70.
• Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
• Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
• Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70.
• Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
• Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.










