Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Melampui Tuntutan Jaksa
Sebarkan artikel ini
Ruteng, Info1news.com- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis hukuman mati yang dibacakan lebih dari enam jam sejak pukul 10.00 WIB, pada sidang yang digelar, Senin (14/2) di PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).