Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Melampui Tuntutan Jaksa
Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (14/2). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan. Vonis hakim melampaui tuntutan JPU yang hanya seumur hidup. (Foto: croping CNN).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) sore.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya melanjutkan sebagaimana disiarkan langsung sejumlah media nasional.
Vonis hakim tersebut melampui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman sumur hidup.