Jika terbukti secara hukum, tindakan penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh laporan yang masuk secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika. Setiap tindakan di ruang publik termasuk media sosial membawa konsekuensi yang tidak bisa diabaikan. Bukan hanya bagi pelapor atau terlapor, tetapi bagi seluruh ekosistem demokrasi dan pers yang sehat.





Subscribe to my channel










