Menurutnya, penilaian IPKD tidak hanya ditentukan oleh kualitas perencanaan dan realisasi anggaran, tetapi juga dipengaruhi oleh ketepatan waktu serta kelengkapan publikasi dokumen keuangan daerah.
“Publikasi dokumen keuangan bukan sekadar formalitas administrasi. Ini adalah bentuk komitmen kita terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Ia meminta seluruh OPD lebih disiplin dalam menyampaikan dokumen yang telah ditetapkan agar segera dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bupati Hery Nabit juga menginstruksikan petugas yang menangani unggahan data keuangan agar bersikap lebih proaktif dengan menjemput dokumen lebih awal dari OPD teknis setiap kali ada penetapan.
Menurut dia, keterlambatan dalam memposting dokumen keuangan dapat berdampak langsung terhadap penilaian IPKD Kabupaten Manggarai.
Karena itu, ia menegaskan perlunya komitmen bersama dan koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi lagi keterlambatan publikasi dokumen keuangan.
“Kerja sama antar perangkat daerah harus diperkuat. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat upaya kita meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hery Nabit juga menyoroti catatan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kewajiban mencantumkan tanggal pada setiap postingan dokumen keuangan daerah.





Subscribe to my channel










