MANGGARAI, Info1news- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Manggarai menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak sebagai langkah strategis untuk mencegah kekerasan terhadap anak sekaligus memutus potensi penyebaran paham radikalisme sejak usia dini.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Lokakarya Penyusunan Perdes tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang digelar bersama Wahana Visi Indonesia Area Program Manggarai pada 20–23 Mei 2026 di Aula Pusat Spiritualitas Efata St. Aloysius Ruteng.
Kegiatan ini melibatkan 10 desa dari Kecamatan Cibal, Kecamatan Ruteng, dan Kecamatan Rahong Utara, yakni Desa Nenu, Gapong, Beamese, Pinggang, Golo Wudi, Cumbi, Compang Namut, Golo Langkok, Bangka Ajang, Compang Dari, dan Desa Buar.





Subscribe to my channel










