Kepala Dinas PPPA Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, mengatakan Perdes Perlindungan Anak menjadi instrumen penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara nyata di tingkat desa.
Menurutnya, desa merupakan lingkungan terdekat bagi anak sehingga harus memiliki sistem perlindungan yang kuat terhadap berbagai ancaman, mulai dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi hingga pengaruh paham radikal.
“Urgensi Perdes tentang Perlindungan Anak sangat krusial untuk menjamin pemenuhan hak dasar dan keselamatan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di tingkat desa,” ujar Yasinta, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Perdes akan memastikan kebijakan perlindungan anak dari pemerintah pusat maupun daerah dapat diterapkan secara operasional, spesifik, dan tepat sasaran sesuai kondisi masing-masing desa.
Selain itu, Perdes juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran, membentuk kelembagaan khusus seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta menghadirkan mekanisme respon cepat terhadap korban kekerasan.
“Perdes menjadi payung hukum bagi percepatan Desa Ramah Anak guna mendukung terwujudnya Kecamatan Ramah Anak dan Kabupaten Layak Anak,” jelasnya.
Dalam lokakarya tersebut, setiap desa mengutus 10 peserta yang terdiri dari kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, relawan anak, dan Forum Anak Desa.





Subscribe to my channel










