Dinas PPPA Manggarai juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai guna memperkuat sinergi pembangunan desa berbasis perlindungan anak dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Yasinta menilai pengembangan Desa Ramah Anak merupakan strategi penting untuk mempercepat pencapaian target-target pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
“Keterpenuhan hak dan perlindungan anak di desa akan berdampak langsung pada pencapaian berbagai indikator pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Menariknya, kegiatan tersebut turut menghadirkan Kasatgaswil NTT Densus 88 AT Polri. Kehadiran aparat antiterorisme itu dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman bahwa perlindungan anak juga berkaitan erat dengan pencegahan radikalisme.
“Peraturan desa tentang perlindungan anak menjadi benteng pertahanan lini pertama dalam memutus mata rantai radikalisme sejak usia dini di tingkat akar rumput,” tegas Yasinta.
Ia menambahkan, konsep Desa Ramah Anak memastikan lingkungan desa dan keluarga mampu melindungi anak-anak agar tidak menjadi target doktrinasi maupun korban stigmatisasi jaringan terorisme.
Karena itu, Yasinta berharap Perdes yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat desa.
“Perdes harus menjadi sarana untuk memastikan hak-hak anak terlindungi, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, sekaligus mendorong keterlibatan orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa dalam perlindungan anak,” tutupnya.





Subscribe to my channel










