Menurutnya, seluruh pegawai perlu memperhatikan instruksi tersebut dan mengisi data yang diminta sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan.
Selain data diri, pengisian formulir juga mencakup informasi mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pegawai yang memilikinya.
Pegawai yang mempunyai STR diminta mencantumkan nomor STR yang masih berlaku. Sementara itu, pegawai yang tidak memiliki STR tidak diwajibkan mengisi kolom tersebut.
“Data yang wajib diisi oleh semua pegawai RSUD. Bagi yang memiliki STR, silakan diisi sesuai nomor STR yang masih berlaku, dan yang tidak memiliki STR cukup mengosongkan saja,” ungkapnya.
Gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 berdampak pada sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Manggarai.


Subscribe to my channel










