1.Tenaga Honorer yang Telah Mengabdi Lama :
- Telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus di instansi pemerintah.
- Memiliki dedikasi dan kinerja yang baik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan.
2.Tenaga Honorer di Bidang Pendidikan dan Kesehatan :
- Guru di sekolah negeri yang belum berstatus PNS atau PPPK.
- Tenaga kesehatan di Puskesmas, rumah sakit daerah, atau klinik milik pemerintah.
- Memiliki kualifikasi dan sertifikat yang sesuai dengan bidangnya.
3.Tenaga Honorer yang Bekerja di Bidang Keahlian Tertentu
- Memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
- Keahlian tersebut tidak mudah ditemukan pada tenaga PNS atau PPPK.
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidangnya.
4.Tenaga Honorer Usia Pra-Pensiun:
- Mendekati usia pensiun dan memiliki banyak pengalaman di bidangnya.
- Dianggap penting untuk meneruskan keahlian dan ilmunya kepada generasi penerus.
- Pengangkatannya diharapkan dapat membantu kelancaran operasional instansi pemerintah .
Adapun dalam hal ini pemerintah masih terus melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh Tenaga Honorer untuk menentukan skema pengangkatan yang paling tepat.
1
/
86
PT PLN Rampungkan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5
Pemda Manggarai Teken Pinjaman Daerah 46 Miliar ke Bank NTT
PT PLN UIP Nusra Rampungkan Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Proyek PLTP Ulumbu
BNPB Beberkan Anggaran Bangun Rumah Korban Gempa Flores
Penyerapan Dana 200 Miliar BTT Presiden Belum Maksimal, Ini Penjelasan Gubernur NTT
Pelayanan Medis RSUD Ruteng Dialihkan ke Rumah Sakit Lapangan Satar Tacik
Pemprov Sumatera Barat Salurkan Bantuan Pangan Rendang 5 Ton Korban Gempa Flores @swaranettv1832
KONFERENSI PERS: Update Penanganan Pascabencana Gempa di Kabupaten Manggarai
Rumah Sakit Lapangan Ruteng Mulai Beroperasi
1
/
86


Subscribe to my channel










