“Pengaturan WFH dan WFO ini diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” ujar Anas, seperti dikutip dari laman youtube detik.com
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan WFH, dan harus tetap bekerja 100% di kantor.
1
/
86
PT PLN Rampungkan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5
Pemda Manggarai Teken Pinjaman Daerah 46 Miliar ke Bank NTT
PT PLN UIP Nusra Rampungkan Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Proyek PLTP Ulumbu
BNPB Beberkan Anggaran Bangun Rumah Korban Gempa Flores
Penyerapan Dana 200 Miliar BTT Presiden Belum Maksimal, Ini Penjelasan Gubernur NTT
Pelayanan Medis RSUD Ruteng Dialihkan ke Rumah Sakit Lapangan Satar Tacik
Pemprov Sumatera Barat Salurkan Bantuan Pangan Rendang 5 Ton Korban Gempa Flores @swaranettv1832
KONFERENSI PERS: Update Penanganan Pascabencana Gempa di Kabupaten Manggarai
Rumah Sakit Lapangan Ruteng Mulai Beroperasi
1
/
86


Subscribe to my channel










