Ruteng, Info1news.com – Satgas Penertiban Aset telah bertindak mengamankan aset lahan Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok pada Rabu (29/6/2022) lalu dengan cara menggusur pilar.
Meski awalnya sempat mendapat perlawanan, pilar lahan yang diklaim oleh Herdin Bahrun dan H. Zainal Arifin Manasa itu tetap digusur.
Pemda mengklaim bahwa tanah seluas 16 hektare di Nanga Banda itu sudah sah milik pemda berdasarkan bukti dokumen yang lengkap.
Menanggapi itu Peneliti Agraria, Yosef Sampurna Nggarang menilai tindakan Pemda Manggarai ceroboh. Karena itu bukan tidak mungkin pemda berpotensi digugat secara pidana dan perdata karena sudah masuk dalam pasal 167 dan 251 KUHP serta pasal 1365 KUHP perdata.
Ia menjelaskan, diksi menertibkan yang dipakai Pemda Manggarai sesungguhnya adalah penggusuran yang tidak berdasar kekuatan hukum.
Menurutnya, ini tindakan pelanggaran hukum, sebab penggusuran itu berlaku jika lahan tersebut sudah sah ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang, yakni pengadilan.
“Menyelesaikan konflik dengan cara menggusur hanya mau menunjukan power dengan segala instrumennya dan hal ini bukan cara yang tepat” ungkap Anggota Satgas Penertiban Aset Pemda Manggarai Barat itu, Selasa (5/7/2022).
Ia pun menyarankan agar pihak yang menjadi korban idealnya harus melakukan penyelesaian dengan cara melayangkan gugatan ke pengadilan.
Langkah ini, kata dia, untuk menunjukan bahwa klaim mereka memiliki lahan harus mempunyai dasar yang bisa dibuktikan di meja hukum.
“Gugat ke pengadilan saja. Ini cara yang elegan” kata pria yang disapa Yos itu.
“Apa yang saya ungkapkan ini adalah pengalaman mengadvokasi non litigasi persoalan lahan 20 hektare di Labuan Bajo Manggarai Barat selama 3 tahun. Alhasil lahan seluas 20 hektare itu tetap kembali jadi aset Pemda dengan dasar inkrah kasasi. Tapi tetap dengan cara yang elegan” katanya lagi.


Subscribe to my channel










