Daerah

Peneliti Agraria Dorong Warga Gugat Pemda Manggarai ke Pengadilan, Kabag Tapem: Justru Itu Yang Kami Inginkan

×

Peneliti Agraria Dorong Warga Gugat Pemda Manggarai ke Pengadilan, Kabag Tapem: Justru Itu Yang Kami Inginkan

Sebarkan artikel ini

Lebih jauh ia menuturkan bahwa konflik lahan antara pemda dan warga yang terus terjadi seakan mengkonfirmasi bahwa tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, transparan memang belum terwujud.

Dalam konteks saling klaim lahan Nanga Banda antara Pemda Manggarai dan beberapa warga di Reo sama halnya menambah daftar corak konflik model vertikal di Manggarai.

Kata dia, jika prinsip tata kelola pemerintahan dijalankan dengan baik maka otomatis tidak akan terjadi yang namanya konflik lahan pemda.

“Saya sangat menyayangkan corak konflik vertikal begini terjadi di Kabupaten Manggarai yang notabene kabupaten tertua, induk dari dua Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Tertib administrasi dan pengalaman menyelesaikan konflik masa lalu mestinya menjadi role model untuk kabupaten lain,” ujarnya

Pemda yang memiliki instrumen mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, bagian tata pemerintahan, bidang aset, bidang hukum mestinya melakukan telaahan yang mendalam dan berimbang.

Misalnya sejarah lahan itu hibah atau apa, kapan pemda menerima, dari siapa yang hibah, apa ada bukti yuridis formal, berapa luasnya, siapa saksi pelaku sejarah saat itu, baik dari pemberi dan perwakilan pemda.

Lalu, apakah tanah hibah itu sudah masuk dalam inventarisasi aset pemda atau tidak? Ini harus punya.

Terus harus ada data petunjuk awal untuk menguatkan klaim itu. Kemudian pemda mengundang secara resmi para pihak (warga) yang klaim ke pemda, duduk bersama untuk mediasi dengan tujuan menyelesaikan persoalan.

Untuk mengurai konflik tanah di Nanga Banda, Yos mengusulkan agar pemda mesti melibatkan Forkopimda sebagai saksi dan penengah.

Selain itu, dia juga meminta pemda perlu menghadirkan para tokoh pelaku sejarah, tokoh adat dari wilayah ulayat tanah tersebut, kepala desa atau lurah saat itu, mantan kepala tata pemerintahan atau mantan pejabat yang mengurusi aset tersebut jika mereka masih hidup.

“Di kesempatan ini para pihak harus terbuka. Ini tujuan meluruskan sejarah dan menemukan jalan keluar dari kemelut saling klaim,” sebutnya.

</p