Info1News.com – Pemerintah Indonesia telah melegalkan perizinan tindakan aborsi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan sebelumnya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengizinkan tindakan aborsi yang dilakukan dalam kondisi yang sangat spesifik.
Mengutip Pasal 116 aborsi dapat dilakukan dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa ibu hamil, atau jika kehamilan terjadi akibat tindakan perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.