Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Masyarakat dalam Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5

×

PLN Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Masyarakat dalam Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, Info1news- PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menegaskan komitmennya untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepastian tersebut ditandai dengan pelaksanaan pelepasan hak sebagai tahapan akhir pengadaan tanah berupa penyelesaian pemberkasan dan penyerahan buku tabungan berisi ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan, Kamis, 17/09/2026.

Pada tahap tersebut, sebanyak 9 pemilik lahan menerima ganti kerugian atas 10 bidang tanah. Secara keseluruhan, terdapat 13 pemilik lahan dengan 14 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan untuk mendukung pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai Eduward Tuka menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi telah diberikan kepada 9 pemilik lahan untuk 10 bidang tanah. Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 13 pemilik lahan dengan 14 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan.

“Capaian progres hari ini merupakan langkah akhir menuju rencana pembangunan PLTP Ulumbu,” ujar Eduward.

Proses pelepasan hak tersebut dilaksanakan PLN bersama Kantah Kabupaten Manggarai serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Petrus C. Masangkat, jajaran Kejaksaan Negeri Manggarai, Polres Manggarai, Kodim 1612 Manggarai, Kepala Bagian Hukum Cony Gabur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dami Arjo, Kepala Desa Wewo, serta para pemilik lahan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Petrus C. Masangkat mengatakan, pembayaran ganti rugi tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo.

Menurutnya, kehadiran para pemilik lahan dalam proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi merupakan bagian dari komitmen bersama yang telah dibangun sejak proses pengadaan tanah untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Ulumbu.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *