Info1News.com – Potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh penerapan metode penghitungan pajak baru, yaitu Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Seperti Apa Sistem TER Tersebut ?
Sistem TER adalah skema baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk menghitung potongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) mulai 1 Januari 2024.
Dengan skema TER, perhitungan pajak penghasilan menjadi lebih simpel bagi pemberi kerja.
Para pemberi kerja dapat menjumlahkan gaji dan THR yang diterima karyawan dalam bulan berjalan, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai tabel TER.
Penerapan sistem TER pada THR 2024 menyebabkan potongan pajak yang bisa lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.