Sejumlah layanan pertanahan yang menjadi kontributor utama terhadap PNBP, antara lain pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya. Dalu Agung Darmawan menilai, penyederhanaan proses pada layanan tersebut diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi PNBP.
“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Ia memaparkan, selama periode 2020-2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan PPh mencapai Rp69,2 triliun, BPHTB sebesar Rp131 triliun, serta nilai HT yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, economic value added (EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.





Subscribe to my channel










