RUTENG, Info1news- Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir pada 28 September 2026. Namun, penanganan terhadap masyarakat dan dampak bencana masih terus berlanjut melalui Masa Transisi Darurat ke Pemulihan selama 90 hari.
Masa transisi tersebut mulai berlaku pada 29 September 2026. Penetapan ini merupakan hasil evaluasi penanganan bencana yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana, Senin (28/9/2026).
Evaluasi diikuti perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala BMKG Stasiun Frans Sales Lega, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Manggarai.
Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi kebencanaan, penanganan masyarakat terdampak, perkembangan gempa susulan, kebutuhan di lapangan, serta berbagai pekerjaan yang masih harus dituntaskan sebelum memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Bupati Manggarai menegaskan, berakhirnya masa Tanggap Darurat tidak berarti penanganan dampak gempa bumi telah selesai. Masa Transisi Darurat ke Pemulihan merupakan tahapan yang menjembatani penanganan keadaan darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Transisi ini masih mengandung unsur darurat. Kita memastikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai pada masa tanggap darurat dapat dituntaskan dan menjadi dasar untuk masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegas Bupati Manggarai.


Subscribe to my channel










