Selama masa transisi 90 hari, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan tetap memberikan perhatian terhadap masyarakat yang masih terdampak, khususnya warga yang berada di lokasi pengungsian, kelompok rentan, anak-anak, lansia, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pekerjaan yang belum tuntas pada masa Tanggap Darurat juga akan dilanjutkan, antara lain penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pelayanan kesehatan, pendidikan, pemenuhan kebutuhan logistik, perlindungan masyarakat, serta penanganan fasilitas dan infrastruktur yang terdampak bencana.
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga akan mempercepat pengumpulan dan pemutakhiran data sebagai dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Data tersebut diperlukan agar program pemulihan dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat terdampak.
Perhatian khusus diberikan terhadap warga yang membutuhkan relokasi. Pemerintah melalui camat, kepala desa/lurah, dan perangkat daerah terkait akan melakukan identifikasi warga, jumlah kepala keluarga, lokasi terdampak, serta ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian.
Bupati meminta proses penentuan lokasi relokasi tidak berlarut-larut. Identifikasi kebutuhan dan ketersediaan lahan harus segera dilakukan sehingga pembangunan hunian dapat dipersiapkan secara terencana dan masyarakat tidak terlalu lama berada di tempat pengungsian.
Di bidang kesehatan, pemerintah memastikan pelayanan tetap berjalan, termasuk pemantauan terhadap warga terdampak dan kelompok rentan. Puskesmas dan fasilitas kesehatan diminta segera melakukan penanganan dan rujukan apabila terdapat masyarakat dengan kondisi kesehatan yang memburuk.


Subscribe to my channel










