Mereka diperiksa karena diduga sering melakukan penghadangan yang menganggu aktivitas warga lain.
Adapun ketujuh warga tersebut yakni: Maksimilianus Meter, Agustinus Egot, Heribertus Jebatu, Ponsianus Lewang, Ponsianus Nogol, Arkadeus Trisno Anggur, Heni Harun.
Pantauan media ini juga, ke 7 warga Poco Leok tersebut juga didampingi sejumlah pengacara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Unit Tipidter Polres Manggarai.
PT PLN Rampungkan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5
Pemda Manggarai Teken Pinjaman Daerah 46 Miliar ke Bank NTT
PT PLN UIP Nusra Rampungkan Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Proyek PLTP Ulumbu
BNPB Beberkan Anggaran Bangun Rumah Korban Gempa Flores
Penyerapan Dana 200 Miliar BTT Presiden Belum Maksimal, Ini Penjelasan Gubernur NTT
Pelayanan Medis RSUD Ruteng Dialihkan ke Rumah Sakit Lapangan Satar Tacik
Pemprov Sumatera Barat Salurkan Bantuan Pangan Rendang 5 Ton Korban Gempa Flores @swaranettv1832
KONFERENSI PERS: Update Penanganan Pascabencana Gempa di Kabupaten Manggarai
Rumah Sakit Lapangan Ruteng Mulai Beroperasi
</p