Penunjukan Petrus sebagai Plt. Sekda Manggarai didasarkan pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SEA/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.


Subscribe to my channel










